Pengaduan Pelayanan Public

Pengaduan Umum Mengenai Layanan Publik Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Malang

Informasi

Pengaduan Pelayanan Publik Wujud Partisipasi Masyarakat

Pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik umum terjadi ketika masyarakat selaku pengguna layanan tidak puas atas pelayanan yang diberikan, bahkan menambah kekecewaan ketika pengaduan yang disampaikan tidak dikelola atau ditanggapi secara baik oleh petugas pengaduan. Standar pelayanan publik yang telah dibuat dan ditetapkan tidak menjamin bahwa penyelenggaraan pelayanan publik memilik kualitas yang baik. Maka penting pengelolaan pengaduan dikelola dengan baik dan efektif dalam rangka membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Menyampaikan pengaduan melalui datang langsung, mengisi Aduan Pelayanan Public atau kanal SP4N-LAPOR!
  2. Memberikan perlindungan pada pengadu
  3. Fasilitas untuk mengadukan penyimpangan tanpa mengungkap identitas
  4. Mendorong partisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN
  5. Mendorong terciptanya Pembangunan Zona Integritas
  6. Mendorong peningkatan Reformasi Birokrasi