Koperasi
Pendirian Koperasi
Penyusunan Notula
Koperasi bisa didirikan oleh kelompok masyarakat dengan jumlah minimal 20 orang (berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian) atau 9 orang (berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Pembentukan Koperasi yang sekaligus penyuluhan perkoperasian kemudian disusun sebagai Notula Rapat Pembentukan Koperasi yang memuat :
Pembentukan Koperasi
Setelah melaksanakan Rapat Pembentukan Koperasi, membawa Persyaratan Pendirian Koperasi ke Notaris NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi).
Berikut Persyaratan yang harus dibawa :
Alur Pendirian Koperasi
RAPAT PENDIRIAN KOPERASI
MELENGKAPI PERSYARATAN ATAU DOKUMEN PENDIRIAN
PROSES NOTARIS PEMBUATAN AKTA KOPERASI (NPAK)
SURAT KEPUTUSAN DAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI