Koperasi

Pendirian Koperasi

Penyusunan Notula

Koperasi bisa didirikan oleh kelompok masyarakat dengan jumlah minimal 20 orang (berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian) atau 9 orang (berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Pembentukan Koperasi yang sekaligus penyuluhan perkoperasian kemudian disusun sebagai Notula Rapat Pembentukan Koperasi yang memuat :

  1. Nama Koperasi harus terdiri dari 3 suku kata dan memuat jenis koperasi.
  2. Alamat Koperasi
  3. Calon Pengurus
  4. Calon Pengawas
  5. Jenis Koperasi ( Konsumen, Produsen, Jasa, Pemasaran, Simpan Pinjam)
  6. Menyusun Draft Anggaran Dasar sesuai dengan Jenis Koperasi
  7. Sektor Usaha Koperasi
  8. Modal Awal
  9. Simpanan Pokok dan Wajib
  10. Wilayah Pelayanan Koperasi (Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional)

Pembentukan Koperasi

Setelah melaksanakan Rapat Pembentukan Koperasi, membawa Persyaratan Pendirian Koperasi ke Notaris NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi).

Berikut Persyaratan yang harus dibawa :

  1. 3 ( tiga ) rangkap Akta Pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai.
  2. Data Akta Pendirian Koperasi
  3. Notula Rapat pembentukan Koperasi
  4. Surat Bukti Penyetoran Modal
  5. Rencana kegiatan usaha Koperasi 3 tahun kedepan
  6. Susunan Pengurus dan Pengawas
  7. Daftar hadir Rapat pembentukan Koperasi
  8. Daftar nama - nama Pendiri Koperasi dan foto copy KTP yang masih berlaku serta NPWP calon pengurus dan atau pengawas
  9. Surat Keterangan domisili Usaha dari Kantor Desa / Kelurahan setempat
  10. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang

Alur Pendirian Koperasi

RAPAT PENDIRIAN KOPERASI

MELENGKAPI PERSYARATAN ATAU DOKUMEN PENDIRIAN

PROSES NOTARIS PEMBUATAN AKTA KOPERASI (NPAK)

SURAT KEPUTUSAN DAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI