Koperasi

Pengurusan Nomor Induk Koperasi (NIK)

Persyaratan Pengajuan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)

Untuk mengajukan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK), koperasi dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Koperasi harus sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan melaporkan Berita Acara RAT ke Dinas.
  2. Koperasi harus melampirkan data sesuai Formulir NIK di nik.depkop.go.id. atau bisa download Formulir pada tombol dibawah ini.
  3. Formulir NIK diserahkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Malang yang akan diinput pada ODS (Online Data System).
    Dan juga membawa 2 Dokumen berikut ini :
    • Fotocopy KTP Pengurus
    • Fotocopy KTP Pengawas
  4. Pengajuan Sertifikat NIK akan diproses dan diverifikasi oleh KEMENKOPUKM.
  5. Setelah lolos verifikasi, Dinas akan mencetak Sertifikat NIK dan menyerahkannya kepada Koperasi.

Sertifikat NIK diberikan oleh pemerintah kepada koperasi sebagai apresiasi dan pengakuan bahwa koperasi tersebut aktif secara kelembagaan dan usaha.

Pengajuan Sertifikat NIK tidak dipungut biaya.

Alur Pengajuan Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus dan Pengawas Koperasi