Koperasi

Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi

Pengurusan NPWP Koperasi

Pengurusan NPWP Koperasi bisa dilakukan secara online melalui website resmi ereg.pajak.go.id atau bisa datang langsung ke Kantor Pajak Pratama sesuai dengan wilayah kedudukan Koperasi dengan persyaratan :

  1. Fotocopy Badan Hukum Koperasi
  2. NPWP Ketua Koperasi (Nomor NPWP saja)
  3. KTP dan KK Ketua Koperasi
  4. Email Koperasi
  5. No HP aktif

Untuk cetak NPWP Koperasi harus menyertakan NPWP seluruh Pengurus Koperasi