Koperasi
Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi
Pengurusan NPWP Koperasi
Pengurusan NPWP Koperasi bisa dilakukan secara online melalui website resmi ereg.pajak.go.id atau bisa datang langsung ke Kantor Pajak Pratama sesuai dengan wilayah kedudukan Koperasi dengan persyaratan :
Untuk cetak NPWP Koperasi harus menyertakan NPWP seluruh Pengurus Koperasi